PENDAHULUAN
- Etika Kerja dan Etika Bisnis
PT Sulaiman Saleh berkomitmen dalam menerapkan standar etika dalam berhubungan dengan rekan kerja, pelanggan, supplier, stakeholder dan shareholder. Etika Kerja dan Etika Bisnis membantu dan sebagai panduan bagi karyawan dan Perusahaan dalam berhubungan dengan pihak internal dan eksternal sehingga perlu dibakukan dalam Kebijakan Utama dan Prosedur-Prosedur. Akan tetapi Etika Kerja dan Etika Bisnis bukan merupakan jaminan tetap dipekerjakannya karyawan dalam Perusahaan. Sebagai tambahan, seluruh karyawan, manajemen, distributor, konsultan, kontraktor, supplier PT Sulaiman Saleh bertanggung jawab untuk tetap mentaati seluruh hukum dan peraturan yang berlaku disamping Etika ini.
- Definisi Etika Kerja dan Etika Bisnis
Etika kerja adalah standar nilai-nilai moral yang dianut dan diterapkan oleh seluruh karyawan dan managemen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta stakeholder dalam berhubungan untuk menjalankan usaha.
- Kewajiban Memahami Etika
Masing-masing karyawan dan manajemen wajib mengetahui dan mengerti kebijakan dan tuntunan yang tercantum dalam halaman-halaman berikutnya. Karyawan dan manajemen juga memiliki tanggung jawab untuk menjiwai serta melaksanakan Etika ini baik yang harus dilakukan maupun yang dilarang.
Perilaku karyawan dan manajemen harus mencerminkan Nilai-Nilai Perusahaan, melaksanakan kepemimpinan yang beretika, turut mendukung dan mempromosikan: reputasi, integritas, etika, dan kepercayaan Perusahaan ditengah masyarakat.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
- Saling Menghormati
Perusahaan menghormati hak azasi manusia secara universal, serta hak dan kewajiban Karyawan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Interaksi dalam bekerja akan mempengaruhi proses kerja. Seluruh karyawan dan manajemen wajib menciptakan dan memelihara suasana kerja yang saling menghormati dan menghargai. Setiap orang yang bekerja dalam Perusahaan juga wajib memberikan dukungan atas terciptanya dan terpeliharanya suasana tersebut dimanapun bekerja tanpa mengenal pangkat atau jabatan .
- Hak Pribadi (Privasi)
Perusahaan menghormati hak-hak pribadi dan menjaga data & informasi pribadi seluruh karyawan. Perusahaan hanya akan menggunakan data & informasi pribadi untuk efektifitas operasi Perusahaan dan dalam kasus tertentu jika dibutuhkan secara hukum. Akses dan pengungkapan informasi tersebut dibatasi dan hanya karyawan yang memiliki tugas dan atau otorisasi yang dapat membuka data tersebut .
Karyawan juga harus memberikan data yang benar kepada Perusahaan menyangkut data pribadi dan bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang diberikan tersebut.
- Kesempatan yang Sama dan Tidak Diskriminatif
Perusahaan menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh karyawan tanpa membedakan senioritas, gender, suku, agama, ras, dan latar belakang ekonomi calon karyawan ataupun karyawan. Hal tersebut mencakup: kesempatan untuk diterima sebagai karyawan, mendapat pelatihan, dan berkarier.
Perusahaan dan vendor perusahaan tidak melakukan pemungutan biaya kepada calon karyawan atau karyawan, serta tidak melakukan penahanan dokumen asli milik calon karyawan atau karyawan, kecuali degan alasan yang dibenarkan.
Perusahaan tidak dapat menoleransi segala bentuk diskriminasi, termasuk kepada penyandang cacat. Jika memungkinkan Perusahaan akan memberikan akomodasi sewajarnya bagi karyawan penyandang cacat dan hamil atas rekomendasi dari penyelenggara kesehatan (Klinik, Rumah Sakit, Dokter, Bidan, dll).
- Pelecehan Seksual dan Pelecehan Lainnya
Perusahan tidak menolerasi dan melarang setiap bentuk pelecehan, seperti pelecehan seksual (termasuk pelecehan berdasarkan gender, kehamilan, melahirkan, atau berhubungan dengan kondisi medis), pelecehan berdasarkan SARA, usia, cacat atau dasar lainnya yang dilindungi hukum. Pelecehan dapat berupa perkataan, fisik, dan visual yang dapat menimbulkan intimidasi, serangan atau ketidaknyamanan bekerja atau yang dapat mempengaruhi prestasi kerja.
Jika karyawan mengalami pelecehan dalam segala bentuk atau tipe atau diskriminasi , maka karyawan tersebut harus segera membuat laporan tertulis kejadian yang dialaminya kepada atasannya dan ditembuskan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan wajib menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.
- Kebijakan Terhadap Lingkungan
Semua karyawan wajib memelihara dan menjaga kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan hidup dan mentaati peraturan perundangan mengenai hal tersebut.
Sanksi yang berat akan dikenakan atas kelalaian mematuhi hukum dan peraturan mengenai lingkungan hidup baik perdata maupun pidana.
Karyawan juga harus berusaha mencegah terjadinya pelanggaran peraturan lingkungan hidup dan melaporkan pelanggaran yang terjadi ke atasan dan bagian SHE untuk tindakan antisipasi atau eliminasi dengan cara yang terbaik.
- Keselamatan, Kesehatan Lingkungan Kerja dan Kesejahteraan Karyawaan
Keselamatan dan kesehatan karyawan merupakan prioritas utama dalam Perusahaan, oleh karena itu karyawan wajib menjaga kebersihan, kesehatan dan membuat fasilitas kerja yang meminimalisir resiko yang membahayakan. Karyawan juga harus mematuhi peraturan, kebijakan, petunjuk, prosedur keselamatan, dan kesehatan kerja.
Peralatan dan perlengkapan kerja harus dioperasikan dalam kondisi safe condition dan karyawan melakukan kerja dengan safe action. Perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan karyawan juga harus menggunakan APD di lingkungan yang membutuhkan.
Seluruh kecelakaan kerja, baik kecil maupun besar dan pelanggaran terhadap peraturan , kebijakan, petunjuk, prosedur keselamatan, dan kesehatan kerja harus dilaporkan ke atasan yang bersangkutan dan bagian Safety Health Environment (SHE). Setiap informasi keselamatan dan kesehatan kerja harus dicatat secara akurat.
Perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Dalam hal ini perusahaan berupaya mengikuti kewajiban yang berlaku seperti tidak memberikan gaji dibawah UMR dan mendaftarkan karyawan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Senjata Dan Perusakan Lingkungan Kerja
Karyawan dilarang membawa senjata jenis apapun atau zat peledak, atau zat-zat berbahaya lainnya selama jam kerja dan atau dalam lingkungan kerja, kecuali untuk kepentingan Perusahaan. Pelanggaran atas aturan ini harus dilaporkan segera kepada atasan karyawan dan pihak terkait lainnya .
- Pekerja Dibawah Umur
Perusahaan dalam rangka menghasilkan produk dan atau jasa dilarang mempekerjakan anak dibawah umur. Pekerja tetap atau karyawan Perusahaan minimum berusia 18 tahun. Hal ini dikecualikan untuk pelajar yang magang di Perusahaan sebagai bagian dari tugas belajar mereka dan bagian dari program Community Development Perusahaan.
- Narkoba dan Alkohol
Perusahan harus menjaga lingkungan kerja sebagai wilayah bebas narkoba. Karyawan selama dilingkungan kerja harus bebas dari pengaruh alkohol dan narkoba, dan juga tidak boleh menjual, menggunakan, memiliki, memproduksi, mendistribusikan, langsung maupun tidak langsung serta menggunakan fasilitas Perusahaan dalam rangka menunjang kegiatan tersebut. Termasuk juga penggunaan narkoba atas kebutuhan medis kecuali atasannya menilai bahwa penggunaan narkoba tersebut tidak membahayakan dirinya dan rekan kerjanya. Selain itu atasan karyawan tersebut harus dapat menilai bahwa penggunaan narkoba tersebut tidak berpengaruh atas kinerja karyawan tersebut.
- Perlindungan Hukum
Karyawan yang beritikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan kebijakan Perusahaan bisa saja menghadapi tuntutan/gugatan, baik perdata maupun pidana. Perusahaan harus mengupayakan bantuan hukum dalam batas kemampuan Perusahaan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap karyawan yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab tersebut.
- Program Anti Pencucian Uang (APU)
Perusahaan melalui manajemen memastikan perusahaan untuk tidak terlibat dalam tindak pencucian uang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya untuk meniadakan tindak pencucian uang dilakukan dengan:
- Manajemen memastikan tersedianya Sumber Daya yang memiliki yang memadai dan memahami penerapan Program APU yang berpedoman pada Undang-Undang (Peraturan OJK).
- Manajemen memastikan tersedianya Sumber Daya yang memiliki pemahaman terhadap: compliance risk, operational risk, legal risk, reputational risk dan potensi risiko lainnya.
TANGGUNG JAWAB KARYAWAN
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
- Umum
Untuk memelihara integritas dan independensi dalam pengambilan keputusan, setiap karyawan harus menghindari setiap aktivitas atau kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan benturan antara kepentingan dirinya dengan kepentingan Perusahaan. Benturan kepentingan adalah adanya dua atau lebih pekerjaan atau kepentingan yang saling bertentangan dan berpotensi menimbulkan konflik dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajibannya kepada Perusahaan.
Termasuk dalam benturan kepentingan adalah :
- Melakukan hubungan bisnis dengan anggota keluarga maupun kerabat.
- Mengelola pekerjaan sambilan yang mengganggu jam kerja di perusahaan.
- Yang dimaksud keluarga adalah istri dan anak-anaknya, baik kandung, tiri maupun angkat.
Yang dimaksud dengan kerabat adalah :
- Saudara kandung, tiri dan angkat karyawan maupun istri karyawan .
- Orang tua dan atau mertua.
- Kakek dan nenek karyawan dan istri karyawan
- Menantu karyawan.
- Istri / suami yang sah, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang tidak terdaftar di Perusahaan.
- Larangan
- Setiap karyawan baik langsung maupun tidak langsung dilarang bekerja sebagai karyawan, pengelola, konsultan, advisor atau tenaga ahli dibidang: hukum, proses administrasi, mediasi, arbitrasi, pelatihan, pembuatan Standar Operational Procedure (SOP), pemeriksaan khusus, pengawas, dan proses konsultasi sejenis lainnya di :
- Perusahaan pesaing dan atau sejenis .
- Mitra bisnis Perusahaan, seperti :
- Distributor
- Kontraktor, termasuk sub-kontraktor dan atau supplier untuk kontraktor Perusahaan. Termasuk dalam pengertian kontraktor adalah kontrak sewa menyewa baik langsung maupun tidak langsung.
- Supplier, termasuk menjadi sub-supplier Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.
- Customer untuk diolah kembali atau diperjual-belikan.
- Hubungan Kerjasama dengan Mitra Bisnis
- Setiap karyawan yang terlibat dalam pembuatan keputusan untuk Perusahaan harus konsisten dan tidak bias dalam menggunakan standar perlakuan kepada mitra bisnis.
- Setiap karyawan yang berinteraksi dengan mitra bisnis Perusahaan harus menggunakan kemampuan terbaiknya untuk kepentingan Perusahaan.
- Karyawan dan keluarganya dilarang meminta bingkisan, entertainment atau gratifikasi (imbalan) dalam bentuk apapun dari mitra bisnis. Termasuk dalam kategori bingkisan, entertainment atau gratifikasi adalah :
-
- Pemberian dalam bentuk uang atau barang.
- Pinjaman pribadi.
- Discount atas produk atau jasa untuk keperluan pribadi.
- Souvenir atau tanda mata dalam jumlah yang material.
- Pemberian fasilitas atau peralatan secara pribadi.
- Penggantian pengeluaran pribadi (tiket pesawat, hotel, akomodasi dll).
- Menjaga Kekayaan (Assets), Dokumen dan Informasi Perusahaan
- Aktiva Perusahaan
- Seluruh karyawan mempunyai tugas menjaga dan memelihara Aktiva (Assets) Perusahaan, yaitu segala bentuk aktiva yang berupa aktiva tetap, pembukuan, catatan-catatan, laporan-laporan dan nama baik Perusahaan. Termasuk dalam pengertian menjaga adalah memastikan bahwa aktiva Perusahaan terhindar dari pencurian, rusak atau kerugian lainnya.
- Seluruh aktiva Perusahaan hanya boleh digunakan untuk kepentingan usaha Perusahaan.
- Tanpa persetujuan pejabat yang berwenang, dilarang mengambil, memindahkan, meminjamkan, menjual, merusak atau memanfaatkan dalam bentuk apapun aktiva Perusahaan selain untuk kepentingan Perusahaan.
Dokumen, Pembukuan, dan Catatan-Catatan Perusahaan
- Semua karyawan harus menjamin bahwa dokumen-dokumen Perusahaan disajikan dengan akurat, sesuai dengan prosedur sehingga penerapannya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Segala aktivitas keuangan harus dicatat dan dibukukan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan mentaati prinsip dan standard pembukuan yang berlaku umum.
- Dengan sengaja melakukan kesalahan atau dengan sengaja membuat penafsiran yang salah dalam pencatataan dan pendokumentasian dikategorikan kesalahan berat.
- Perusahaan harus patuh terhadap perundangan yang berhubungan dengan pendokumentasian, baik menyangkut lamanya penyimpanan, tata cara pemusnahan maupun hal lainnya. Jika karena adanya investigasi dari pihak berwajib dan seorang karyawan dipanggil atau diharuskan melapor ke pihak berwajib dan membutuhkan dokumen Perusahaan, karyawan tersebut harus berkonsultasi ke bagian legal.
Kerahasiaan Informasi
- Seluruh karyawan dilarang keras memberikan informasi yang bukan informasi untuk konsumsi publik kepada publik atau pesaing.Informasi yang bukan untuk konsumsi publik tersebut dapat berupa namun tidak terbatas pada sistem operational Perusahaan, kunci sukses Perusahaan, strategi Perusahaan.
- Karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi yang wajib dirahasiakan, yaitu :
- Tidak diperkenankan menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan orang lain baik di dalam maupun di luar Perusahaan.
- Harus menjaga informasi tersebut dari pengungkapan diluar Perusahaan. Karyawan dilarang mendiskusikan informasi tersebut kepada anggota keluarganya, rekan bisnis atau sosial, atau di tempat yang memungkinkan mudah untuk didengar.
- Harus memberikan tanda “confidential”, “rahasia”, atau tanda lain yang mirip dengan hal tersebut.
- Harus menggunakan password atau menempatkan pada lokasi yang aman atau dalam pengawasan yang cukup jika informasi tersebut digunakan.
- Tidak diperkenankan membuka informasi tersebut kepada karyawan lain kecuali informasi tersebut berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab karyawan yang bersangkutan.
- Dalam hal seorang karyawan ingin menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam standard Perusahaan (misal standard kontrak, formulir-formulir) untuk kepentingan pribadinya dalam berhubungan dengan pihak lain, maka karyawan tersebut harus berkonsultasi dengan bagian legal.
INTEGRITAS DALAM PERSAINGAN
- Pendahuluan
Perusahaan untuk mencapai sukses yang berkelanjutan, sangat tergantung dari profesionalisme, kualitas kerja dan intergritas. Dalam rangka meningkatkan produktivitas, Perusahaan juga harus berkompetisi dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Karyawan dalam berkoordinasi dengan sesama karyawan, supplier, kontraktor/vendor dan instansi pemerintah harus tetap menjaga reputasi dan membangun kepercayaan jangka panjang.
- Jaminan Kualitas Produk Dan Pelayanan
Dalam rangka menjamin kualitas produk dan pelayanan, maka Perusahaan dan karyawan harus melakukan sebagai berikut :
- Dalam proses produksi harus menggunakan bahan-bahan dan cara yang tidak berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
- Harus memberikan keterangan yang benar mengenai produk.
- AKTIVITAS POLITIK
Perusahaan harus menjaga netralitas dalam aktivitas politik baik dalam lingkup lokal maupun nasional. Karyawan dalam rangka aktivitas politik harus mengatasnamakan pribadi dan tidak melibatkan atau mengatasnamakan Perusahaan. Untuk menjaga netralitas tersebut tindakan yang harus dilakukan adalah:
- Dilarang memberikan sumbangan berupa : dana, aset, bantuan, atau fasilitas untuk mendukung suatu partai politik tertentu atau kandidat dari suatu partai tertentu atas nama Perusahaan.
- Karyawan selama dalam jam kerja dilarang : melakukan aktifitas politik , termasuk kampanye, menjadi tim sukses, relawan , aktivitas kesekrtetriatan , dll dari salah satu partai atau kandidat partai politik tertentu. Apabila seorang karyawan ingin melakukan aktivitas politik tersebut , maka karyawan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan cuti dengan dan sesuai prosedur cuti yang berlaku.
IMPLEMENTASI ETIKA
- Pertanggungjawaban
Setiap karyawan sebagai individu bertanggung jawab untuk menerapkan Etika Kerja dan Etika Bisnis dalam bekerja. Selain itu Perusahaan menyediakan sejumlah sumber daya, orang-orang, dan proses yang siap menjawab pertanyaan-pertanyaan serta memberikan petunjuk-petunjuk jika menemui kesulitan dalam memecahkan masalah yang terkait Etika.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum, Legal dan Kesekretariatan melaporkan secara langsung kepada Direkur, yang bertanggung jawab atas atas pelaksanaan dan monitor Etika dalam Perusahaan.
Konsultan, perwakilan/kuasa, kontraktor, dan supplier diharapkan menerapkan standart Etika yang sama ketika berhubungan bisnis dengan Perusahaan. Jika supplier, kontraktor, dan konsultan memiliki pertanyaan mengenai Etika, maka dapat menghubungi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum, Legal dan Kesekretariatan.
- Laporan Adanya Pelanggaran
Adalah tanggung jawab Perusahaan dan karyawan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, etika, peraturan, dan kebijaksanaan Perusahaan, termasuk pencurian dan penyalahgunaan asset Perusahaan. Karyawan harus melaporkan jika terjadi pelanggaran tersebut kepada atasan dan atau kepada saluran resmi Perusahaan yaitu :
- Telepon Nomor (pada hari kerja)
- Telepon Nomor (pada hari kerja)
- Surat: Jalan Psr III Tapian Nauli komplek permata Nomor A4, Medan Sunggal. Kode pos 20128
- Email: office@sulaimansaleh.com
Terhadap laporan oleh karyawan, maka Perusahaan wajib :
- Menjamin kerahasiaan pelapor dan materi laporan .
- Memberikan perlindungan yang cukup dan wajar kepada pelapor sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
Terhadap laporan pelanggaran yang diperlukan tindak lanjut, maka Perusahaan akan membentuk tim investigasi dan dijaga kerahasiannya. Seluruh karyawan berkewajiban terhadap tim investigasi :
- Mendukung dalam hal memberikan keterangan dan pernyataan lisan maupun tertulis dengan benar , dan konsisten dengan keterangan dan pernyataannya tersebut. Tidak memberikan keterangan dan pernyataan yang bertentangan atau menyesatkan.
- Menciptakan suasana Kooperatif dan kondusif bagi kelancaran tugas Tim Investigasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
