KEBIJAKAN BERSERIKAT
Sesuai dengan amanah dari UUD’45 Pasal 28 Ayat E tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, maka kebijakan PT. Perapen :
- Keberadaan serikat pekerja adalah mitra bagi perusahaan untuk mendapatkan kinerja yang optimal dari karyawan.
- Memberikan kebebasan yang bertanggung jawab kepada seluruh karyawan dalam membentuk serikat pekerja.
- Seluruh karyawan diperkenankan menjadi anggota suatu serikat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
- Perusahaan tidak akan melakukan intervensi terhadap serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
- Sebagai mitra, maka perusahaan akan memberikan masukan untuk pengembangan serikat pekerja.
Meninjau kebijakan tentang Berserikat yang secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap relevan dan dapat diterapkan.
